Jember, elangjatim.com – Satuan Sipropam Polres Jember melaksanakan langkah mitigasi melalui kegiatan pengecekan senjata api (senpi) dinas kepada seluruh anggota Polres Jember. Langkah ini dilaksanakan sebagai upaya dalam mencegah potensi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Kamis (12/12/2024)

Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri, serta Surat Telegram Kapolda Jawa Timur yang menginstruksikan pengecekan dan mitigasi terhadap penggunaan senpi dinas.

Dalam pelaksanaan kegiatan, pengecekan diawasi langsung oleh Kabag SDM Polres Jember, Kompol Nurmala, didampingi Kasi Propam IPDA Suwito Nur A. SH., Kanit Paminal, serta anggota Provos Sipropam Polres Jember. Proses mitigasi ini menyasar kepada seluruh personel yang memegang senpi dinas dengan fokus utama pada beberapa hal berikut:

Melakukan pengecekan fisik senpi dinas yang dipegang anggota.
Memastikan kebersihan dan kelayakan senpi.
Mengecek keabsahan kartu pemegang senpi dinas anggota.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya senjata api dinas yang kurang terawat dan dalam kondisi kotor yang dimiliki oleh empat orang anggota. Temuan ini menjadi perhatian khusus untuk meningkatkan kedisiplinan dalam perawatan senpi dinas.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasi Propam IPDA Suwito Nur A. SH., menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam memegang tanggung jawab sebagai pemegang senjata api.

“Senjata api bukan hanya alat tugas, tetapi juga amanah yang memerlukan perawatan dan tanggung jawab penuh. Kami akan memastikan pembinaan lebih lanjut kepada anggota yang ditemukan lalai dalam perawatan senjata dinas,” ujar IPDA Suwito.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas dan disiplin anggota Polres Jember, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran dalam penggunaan senpi dinas. Evaluasi dan pengecekan secara berkala akan terus dilakukan demi menjaga citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Red_(AR/Rup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *