elangjatim.com

JEMBER – Pada saat setelah anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember Khurul Fatoni yang didampingi langsung oleh Distributor melakukan sidak terkait pupuk subsidi dan ditemukannya tiga kios nakal yang menjual pupuknya diatas HET, distributor pupuk CV Lestari yang membawahi Kecamatan Jombang dan Kecamatan Kencong langsung memberikan sanksi kepada kios-kios tersebut berupa surat peringatan pertama (SP1).

Saksi tersebut diberikan agar semua kios yang ada di wilayah Kabupaten Jember khususnya di Kecamatan Jombang dan Kencong agar berhenti melakukan hal terkait penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan dan membohongi masyarakat khususnya para petani di wilayah tersebut.

Di dalam peraturan yang sudah ditentukan bahwasanya kios pengecer resmi harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET tanpa alasan apapun ataupun karena alasan tidak mendapatkan untung apa-apa atau alasan-alasan lainnya.
(Vans/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *