elangjatim.com
Jember, Kamis, 16/01/2025 Polres Jember menggelar Press Release tentang pengungkapan pencurian kendaraan bermotor periode Desember 2024 dan Januari 2025. Dalam kesempatan nya, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasi Humas Iptu Siswanto, dalam rilis nya menjelaskan.
Ada 4 orang pelaku yang diamankan berdasarkan 4 LP, yaitu 2 LP di Polsek Jenggawah dan Polsek Puger dan 2 LP di Polres Jember. Dari 4 LP tersebut kami berhasil menangkap 4 orang pelaku dimana 2 orang pelaku adalah sebagai eksekutor pelaku langsung yang mengambil kendaraan,kemudian 2 orang sebagai penadah, dari keterangan pelaku setidaknya ada 37 TKP yang dilakukan oleh dua orang yang kami amankan.
Adapun nama-nama tersangka antara lain yang pertama pelaku utama adalah dengan inisial (SA) yang kedua (MGE) dan 2 orang penadah yang pertama adalah (EW) dan yang kedua (AR) alias kentus. Dari para penadah kami berhasil mengamankan sekurangnya 15 unit kendaraan bermotor roda dua yang berhasil kami amankan. Adapun yang menjadi modusnya adalah dengan merusak kunci dan menggunakan Letter T untuk bisa mengambil kendaraan sepeda motor tersebut.
Yang menjadi sasaran nya, ini random atau acak antara lain para petani yang sedang berladang di sawah ketika memakirkan kendaraannya di pematang sawah di tepian sawah di ambil oleh para pelaku dan juga ada yang diambil dari rumah para korban. Waktu kejadian ini juga ada random, ada yang di pagi hari ada yang siang hari dan juga di malam hari.
“Selanjutnya kepada para pelaku ini, kami akan terus kembangkan karena kami meyakini masih ada jaringan jaringan lainnya dan beberapa nama sudah masuk sebagai DPO kami untuk kami terus kejar dan kami cari barang buktinya agar bisa dikembalikan kepada para korbannya”, imbuh Kapolres Jember
Terkait dengan kejahatan kasus pencurian kendaraan bermotor, pada para pelaku atau eksekutor kami terapkan atau kenakan pasal 363 KUHP atau pencurian dengan pemberatan dan kepada para penadah kami kenakan pasal 480 dan 481 seorang yang menerima barang hasil kejahatan.Adapun ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Selanjutnya dari para tersangka kami juga selain mengamankan kendaraan bermotor, mengamankan alat yang digunakan seperti linggis, gerinda dan juga kunci Letter T yang digunakan oleh para pelaku.
Pada kesempatan ini Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Jember untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut yang pertama tolong tetap waspada di dalam menjaga barang-barang berharga milik pribadinya baik itu sepeda motor maupun yang lainnya. Ketika di malam hari tolong kendaraan dimasukkan ke dalam rumah dipasang kunci ganda dan juga jangan lupa pagar rumahnya digembok.
Yang berikutnya kami juga meminta memohon kepada seluruh masyarakat untuk menghidupkan kembali satkamling di lingkungannya masing-masing untuk mencegah adanya orang-orang yang tidak bertanggung jawab masuk ke dalam lingkungan masyarakat. Dan tidak hanya di malam hari siang hari pun para pelaku kejahatan ini juga melakukan aksinya. Oleh karena itu perlu ada kewaspadaan yang tinggi dari seluruh masyarakat.
“kemudia berikutnya kami juga akan melakukan patroli wilayah dengan lebih rutin pada jam-jam rawan secara random dan acak untuk meminimalisir para pelaku kejahatan melakukan aksinya dan kami akan menghidupkan kembali Kring Serse yang sudah ada di wilayah untuk segera bisa merespon setiap aduan ataupun laporan dari masyarakat kaitkan dengan kejadian tindak pidana”, tambah Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
(PURWADI)