elangjatim.com

JEMBER — Pembagian Bantuan Langsung Tunai Cukai [DBHCHT] 2025 untuk warga Desa Lembengan resmi dilaksanakan pada selasa, 2 Desember 2025, bertempat di aula Balai Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.

Kegiatan dimulai pukul 12.30 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan alur pelayanan yang teratur dan suasana yang tenang

Pelaksanaan pembagian bantuan dilakukan oleh Pemerintah Desa Lembengan bekerja sama dengan Petugas Pos Indonesia. Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur pengamanan dan pendamping desa, yaitu:

  • Turut hadir Kepala Desa Lembengan
  • Babinsa Desa Lembengan
  • Bhabinkamtibmas Desa Lembengan
  • Satpol PP Desa Lembengan
  • Serta seluruh jajaran Pemerintah Desa

Perwakilan desa kesra, Siti Marufa,memberikan pernyataan resmi kepada media bahwa kegiatan BLT Cukai tahun 2025 ini dipastikan tepat sasaran dan mengikuti aturan pengambilan yang telah ditentukan.
Sebanyak 301 warga dari Lima dusun di Desa Lembengan tercatat menerima manfaat, yakni:

  • Dusun oloh
  • Dusun kloceng
  • Dusun krajan 1
  • Dusun Krajan 2
  • Dusun Darungan
    Masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan berfariasi dari sebesar Rp 500.000, dan Rp 1.000.000,- sebagai dukungan sementara untuk membantu kebutuhan rumah tangga dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Syarat Pengambilan Bantuan

  • Membawa KTP
  • Membawa surat undangan dari Kantor Pos
  • Bagi perwakilan, wajib membawa KTP dan KK, serta masih satu KK dengan penerima manfaat

Pelaksanaan pembagian bantuan berjalan tertib dan lancar, disertai antusias warga yang tinggi. Beberapa penerima manfaat turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Lembengan atas pelayanan yang ramah, mudah, dan bijaksana, serta mengucapkan banyak terima kasih.

Pewarta: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *