Denpasar – Pengadilan Negeri(PN) Denpasar Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan I Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Ida Bagus Bamadewa Paliputra memutuskan mengabulkan permohonan penahanan I Nyoman Sukena (38) terhadap terdakwa Kasus Memelihara Landak Jawa berlaku 12 September 2024 hingga 21 September 2024.
Saudara Terdakwa I Nyoman Sukena di kabulkan permohonannya dialihkan Penahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat koperatif,.ujarnya dalam persidangan (PN) pada hari kamis 12/09/2024.
Gede Putra Astawa sebagai Hakim Anggota dan Humas (PN) Denpasar mengatakan bahwa dasar penangguhan penahanan adanya permohonan dari penasehat hukum terdakwa serta surat permohonan DPR RI dan Masyarakat Lainya yang di respon oleh ketua Majelis,.ujarnya.
I Nyoman Sukena pria asal Banjar karang dalem II desa Bongkasa Pertiwi kecamatan Abiansemal kabupaten Badung Bali melanggar pasal 21 ayat 2.a juncto pasal 40 ayat 2 UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ( KSDA – HE ) terancam 5 tahun penjara.

Saat ini atas Support dan dukungan puluhan warga yang terlihat saat persidangan turut menghadiri dengan agenda pemeriksaan terdakwa
i Nyoman Sukena dan saksi saksi yang meringankan.
Selesainya acara sidang puluhan pendukung serta warga desa Bongkasa sangat senang setelah mendengar keputusan penangguhan penahanan terutama terlihat dari wajah seorang istri INyoman Sukena yang sangat bersyukur serta mengatakan sangat berterimakasih yang ada di Bali dan seluruh Indonesia yang telah mendukung suaminya.
(Red /Aby Ridwan )