elangjatim.com

Kronologisnya dari empat bersaudara kandung sudah dapat pemberian masing-masing hak waris dari kedua orang tuanya almarhum dengan alamat dusun krajan Desa Cumedak, Kecamatan Sumber Jambe, Kabupaten Jember, Terang adik kandung Jumari (43) Yang beralamat Dusun Krajan, Desa Gunung Malang, Kecamatan Sumber Jambe, Kabupaten Jember-Banyuwangi Sa’at menceritakan kepada kami para Awak Tim Media KPK SIGAP.

Dikediamannya sendiri memang benar mas ladang tegal kebun saya atas pemberian bapak sakarang diambil paksa dengan mbak atau saudara kandung saya, “Padahal saya bersaudara kandung empat orang sudah dapat masing-masing warisan bersama” ungkapnya.

Kemudian kami merasa tidak cukup apa yang diceritakan adik kandung jumari kepada kami yang mengambil kesimpulan dan bergerak dengan cepat menemui langsung dan menelusuri serta mendatangi rumah kakak kandung yang dianggap telah menyerobot lahan milik bapak jumari.

Hingga sampai setelah kami temui dengan ibuk kakak kandungnya Jumari yang berinisial RM (60) yang bertempat tinggal di dusun krajan desa cumedak kecamatan sumber jambe kabupaten jember, Memang hingga sampai membenarkan dan mengakui sa’at dikonfermasi” ujarnya kepada kami Tim Awak Media KPK SIGAP.

“Karena dulu sebelumnya mas pada sa’at adek saya kawin, Lahan saya yang diberikan bapak juga pak rifa’ei almarhum juga ikut dijual untuk biaya perkawinanya, Karena bapak juga sudah tidak bisa membiayai adek terpaksa lahan milik saya dijual” tutur ibuk usia lanjut.

Hingga perseteruan kakak beradik ini sudah dua tahun berjalan belum sampai menemukan solusi karena penyelesaiannya hingga keduanya sudah lebih tiga kali diundang Kepala Desa setempat untuk midiasi secara kekeluargaan namun belum juga menemukan titik akhir selesai kami dampingi dari team Media Investigasi KPK SIGAP tetap mengawal kasus ini atas dasar permohonan ahli waris.ungkap:(JMR-NRHN/Tim Investigasi Kpk Sigap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *