Site icon Elang Jatim

Diduga Ada Praktik Penimbunan BBM Subsidi, Puluhan Jerigen di Sekitar Area SPBU Galyasan Sempu Tuai Sorotan Warga

elangjatim.com

Banyuwangi– Aktivitas mencurigakan diduga terkait praktik penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, puluhan jerigen yang diduga milik para tengkulak BBM terlihat berjajar rapi di sekitar area SPBU Galyasan, Desa Tegal Arum, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.rabu (13/5/2026)

Dari pantauan warga, para pelaku diduga menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder untuk melakukan pengisian BBM secara berulang kali di SPBU tersebut. Mereka terlihat keluar masuk area pengisian dengan santai tanpa adanya tindakan tegas dari petugas.

Warga menilai aktivitas tersebut seakan sudah berlangsung terstruktur. Bahkan, hubungan para pengendara dengan petugas SPBU disebut terlihat sangat akrab sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik pembelian BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar.

“Kalau masyarakat biasa kadang harus antre lama, tapi mereka seperti dapat pelayanan khusus. Datangnya bisa empat sampai lima motor sekaligus,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Keluhan juga datang dari sejumlah pengendara yang tengah mengantre untuk mengisi Pertalite. Mereka mengaku merasa dirugikan karena antrean menjadi lebih panjang akibat aktivitas para tengkulak tersebut.

“Saya sudah antre cukup lama, tapi motor-motor itu bolak-balik isi terus. Setelah keluar sebentar, masuk lagi untuk isi ulang. Kami yang benar-benar butuh BBM jadi ikut terlambat,” keluh seorang pengendara roda dua.

Warga lainnya juga mempertanyakan pengawasan pihak SPBU terhadap kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang kali dalam jumlah besar. Menurutnya, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan kerap menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kalau dibiarkan terus, masyarakat kecil yang dirugikan. BBM subsidi seharusnya diprioritaskan untuk warga, bukan malah diduga dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi,” ungkap warga lainnya.

Dari informasi yang dihimpun, para tengkulak diduga memindahkan BBM dari tangki motor ke jerigen menggunakan selang di lokasi yang tidak jauh dari area SPBU. Setelah jerigen terisi, kendaraan kembali masuk antrean untuk melakukan pengisian ulang.

Aktivitas tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi untuk kebutuhan sehari-hari. Selain mengganggu antrean, praktik itu juga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

Jika terbukti terjadi penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU Galyasan maupun aparat terkait mengenai dugaan aktivitas tengkulak BBM subsidi tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum bersama Pertamina segera turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.(Tim)

Diduga Ada Praktik Penimbunan BBM Subsidi, Puluhan Jerigen di Sekitar Area SPBU Galyasan Sempu Tuai Sorotan Warga

Banyuwangi– Aktivitas mencurigakan diduga terkait praktik penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, puluhan jerigen yang diduga milik para tengkulak BBM terlihat berjajar rapi di sekitar area SPBU Galyasan, Desa Tegal Arum, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.rabu (13/5/2026)

Dari pantauan warga, para pelaku diduga menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder untuk melakukan pengisian BBM secara berulang kali di SPBU tersebut. Mereka terlihat keluar masuk area pengisian dengan santai tanpa adanya tindakan tegas dari petugas.

Warga menilai aktivitas tersebut seakan sudah berlangsung terstruktur. Bahkan, hubungan para pengendara dengan petugas SPBU disebut terlihat sangat akrab sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik pembelian BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar.

“Kalau masyarakat biasa kadang harus antre lama, tapi mereka seperti dapat pelayanan khusus. Datangnya bisa empat sampai lima motor sekaligus,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Keluhan juga datang dari sejumlah pengendara yang tengah mengantre untuk mengisi Pertalite. Mereka mengaku merasa dirugikan karena antrean menjadi lebih panjang akibat aktivitas para tengkulak tersebut.

“Saya sudah antre cukup lama, tapi motor-motor itu bolak-balik isi terus. Setelah keluar sebentar, masuk lagi untuk isi ulang. Kami yang benar-benar butuh BBM jadi ikut terlambat,” keluh seorang pengendara roda dua.

Warga lainnya juga mempertanyakan pengawasan pihak SPBU terhadap kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang kali dalam jumlah besar. Menurutnya, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan kerap menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kalau dibiarkan terus, masyarakat kecil yang dirugikan. BBM subsidi seharusnya diprioritaskan untuk warga, bukan malah diduga dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi,” ungkap warga lainnya.

Dari informasi yang dihimpun, para tengkulak diduga memindahkan BBM dari tangki motor ke jerigen menggunakan selang di lokasi yang tidak jauh dari area SPBU. Setelah jerigen terisi, kendaraan kembali masuk antrean untuk melakukan pengisian ulang.

Aktivitas tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi untuk kebutuhan sehari-hari. Selain mengganggu antrean, praktik itu juga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

Jika terbukti terjadi penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU Galyasan maupun aparat terkait mengenai dugaan aktivitas tengkulak BBM subsidi tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum bersama Pertamina segera turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.(Tim)

Exit mobile version