elangjatim.com

Jember – Berkata ketua bnpm kabupaten jember, Assalamualaikum Warahmatullahi Ta’ala Wabarakatuh saya selaku ketua bnpm Kabupaten Jember dalam hal ini bnpm mendapat kuasa pendampingan dari Sukiono yang dikuasakan kepada advokat di avokad ilhamdy dan rekan ,kami dan BNPM adalah kepanjangan tangan dari advokat yang selama ini mendampingi kasus sukiono

maka dari itu kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengawal kasus sukiono ini karena daerah 2007 sampai detik ini 2024 sukiono tidak pernah menempati objek yang dimenangkan dalam sengketa hukum tersebut

Putusan pengadilan negeri jember Tanggal 15 Desember 1993 Nomor 37/pdt,g /1993.on,jr.jo.putusan pengadilan tinggi Surabaya tanggal 15 November 1994 nomor no.504/pdt/1994.ot.sby.jo.putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Agustus 1998 no.910.k/pdt/1995.jo. putusan Mahkamah Agung RI tentang peninjauan kembali tanggal 11 September 2002 no.386 PK/PDT/2000 yang mana keputusan tersebut di atas telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka dari itu kami BNPM menyampaikan surat kepada kepala desa sumberjati dalam hal ini beliau menjabat sebagai kepala desa untuk segera melakukan koordinasi dengan orang yang menempati objek dalam hal ini adalah para ahli waris yang sudah kalah dalam persidangan

Kami punya data yaitu diera tahun 2007 keluarga kalah sudah menerima uang ganti rugi sebesar 3 juta rupiah,dan kami punya data terkait surat yang disepakati oleh mereka bersama cuma dalam hal ini johnny cs penempat,selaku ahli waris dari orang yang kalah dikeputusan tanah sengketa ini tetap ada di area objek tanah yang dimenangkan oleh sukiono

Maka dari itu kami bnpm bekerjasama dengan avokad ilhamdy dan rekan untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan kami masih membuka jalur koordinasi jalur musyawarah lewat desa sumberjati tapi jika kami tidak direspon oleh yang menempati maka kami akan melakukan hal-hal yaitu melaksanakan perintah hukum

Perintah hukum tersebut adalah putusan pengadilan yaitu putusan di tahun 2007 kemarin jadi kami akan mengawal lewat jalur hukum entah nanti jalur eksekusi atau secara mediasi seperti itu.terang muzaki

pada hari senin 16/12/2024 barisan nasional pemuda madura hadir dikantor desa sumberjati dengan tujuan menghadap kades sumberjati andre suwito tetapi kades tidak ada ditempat,lewat via telfon menyampaikan ada giat diluar ,sehingga dikantor desa cuma ditemui oleh sekertaris desa sumberjati

berkata sekdes sumberjati,bahwa surat dari BNPM diterima dan dibaca juga ditanda tanggani oleh sekdes sumberjadi surat tanda terimanya,juga menyampaikan sekdes beliau mintak waktu sampai hari rabo 18/12/2024,paling lambat surat akan diterima oleh kades sumberjati .terang rudi

dengan harapan penyelesaian terkait tanah sengketa ini dapat cepat selesai,dikarenakan sangat jelas bukti keputusan dari pengadilan prihal kepemilikan tanah tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *