elangjatim.com
Banyuwangi, 04 Oktober 2024.Guna menunjang roda pemerintah pusat saat ini Desa sangat diperhatikan terlebih pada anggaran desa yang ditingkatkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan agar tercapai kemajuan yang signifikan pada Desa dan masyarakatnya. Hal itu juga perlu laporan keuangan dalam penggunaan anggaran desa yang transparan.

Tujuan Pelaporan keuangan desa yaitu mengetahui tingkat efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh desa dalam 1 tahun anggaran; dapat mengetahui nilai kekayaan bersih desa sampai dengan posisi terakhir periode pelaporan; sebagai alat evaluasi kinerja aparatur desa.

Sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan praktik penyalahgunaan atau penyimpangan pengelolaan keuangan; sebagai wujud riil implementasi asas transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan undang-undang.

Pada Pasal 68 dan 69 Permendagri 20/2018, Kepala Desa menyampaikan laporan  pelaksanaan APB Desa semester kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  terdiri dari, laporan pelaksanaan APB Desa; dan laporan realisasi kegiatan.

Dalam Permendagri No 20 tahun 2018 pasal 70 Kepala Desa menyampaikan laporan  pertanggungjawaban,
laporan keuangan, terdiri atas laporan realisasi apb desa; catatan atas laporan keuangan; laporan realisasi kegiatan; dan daftar program sektoral, program daerah dan  program lainnya yang masuk ke desa.

Disini pada sistem informasi Keuangan Desa Aplikasi OMSPAN Kemenkeu Pemerintah Desa Kelir belum melaporkan realisasi dana desa tahap 2 Tahun 2023.

OM SPAN merupakan aplikasi dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan laporan penyerapan dana desa secara transparan dan bisa diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban desa.

Saat dikonfirmasi ke Kantor Desa KELIR pihak Desa menyatakan sudah melaporkan keuangan Desa ke DPM ( DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA).
Sekdes Desa kelir mengatakan : ” kami sudah melaporkan keuangan, kalau tidak melaporkan mana bisa kita dapat dana untuk realisasi tahun berikutnya, tuturnya ( 04/10/2024).

Sedang dari staf atau pihak pegawai yang disana saat itu mengkonfirmasi ke pihak media menyatakan itu transisi dari Kades yang lalu sekarang kadesnya baru terpilih pemilihan.

Apapun pernyataan dari pihak desa Kelir tetap pada aplikasi OMSPAN Kemenkeu tidak tertera laporan realisasi dana desa tahap ke 2 tahun 2023.

SistemAplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.

Dengan adanya aplikasi tersebut, desa diminta untuk segera melakukan input laporan penyerapan dana desa untuk transparansi karena yang digunakan ini adalah uang Negara atau uang rakyat yang perlu dimonitoring penggunaanya dalam realitanya agar terhindar dari praktik penyelewengan dana desa.

( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *