elangjatim.com

Jember– Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat komitmen pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kebijakan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Program tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yang menempatkan penguatan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai salah satu prioritas utama pembangunan.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jember, BPJS Ketenagakerjaan, dan program Lingkaran Cinta, pemerintah daerah memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini diarahkan agar bantuan tepat sasaran dan berdampak langsung pada penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Fokus Perlindungan Pekerja Rentan

Pada tahun 2025, Pemkab Jember memprioritaskan sebanyak 82.093 pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka berasal dari berbagai sektor informal dan rentan risiko sosial ekonomi, antara lain:

  • 40.300 buruh tani tembakau dan pekerja rentan lainnya
  • 19.474 pekerja sosial keagamaan
  • 10.000 petani pangan hortikultura
  • 9.484 pekerja rentan desa
  • 2.000 nelayan tangkap
  • 833 pedagang keliling

Perluasan kepesertaan ini bertujuan mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja maupun kematian pencari nafkah.

Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Program ini memberikan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang merupakan program dasar BPJS Ketenagakerjaan. Dalam periode tiga tahun terakhir, total manfaat yang telah disalurkan mencapai Rp51,57 miliar kepada 1.573 penerima.

Rinciannya, manfaat JKK telah diterima oleh 140 penerima dengan total nilai Rp1,04 miliar, sementara manfaat JKM menjangkau 1.180 penerima dengan total Rp49,44 miliar. Selain itu, program ini juga membuka akses beasiswa pendidikan hingga 19 tahun bagi anak peserta yang meninggal dunia.

Upaya Strategis Pengentasan Kemiskinan

Melalui kebijakan ini, Pemkab Jember menargetkan beberapa dampak strategis, di antaranya:

  1. Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dan rentan.
  2. Meningkatkan rasa aman dan produktivitas pekerja sektor informal.
  3. Mencegah kemiskinan baru akibat risiko sosial ekonomi.

Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan akan terus memperluas cakupan kepesertaan dan memperkuat kolaborasi lintas sektor agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah.

pewarta : rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *